You don't have javascript enabled. Good luck with that.
Pencarian
DKI Akan Evaluasi Besaran TKD Dinamis PNS
.
photo doc - Beritajakarta.id

DKI Akan Evaluasi Besaran TKD Dinamis PNS

Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta akan mengevaluasi besaran Tunjangan Kinerja Daerah (TKD) Dinamis Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemprov DKI. Evaluasi ini karena pos gaji pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2015 sebesar 24 persen dinilai terlalu tinggi oleh Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Jadi yang kemarin ada koreksi sedikit. Koreksi dari Kemendagri, misalnya gini kok porsinya terlalu tinggi sampai 24 persen?

Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) DKI Jakarta, Agus Suradika mengatakan, bahwa pos anggaran untuk gaji pegawai tahun ini naik sekitar 5 persen dari tahun sebelumnya. Sehingga hal tersebut mendapatkan koreksi dari Kemendagri.

"Tahun lalu anggaran untuk gaji 19 persen. Tahun ini naik, tapi tidak hanya TKD Dinamis tapi rencana Pemda untuk meningkatkan kesejahteraan pegawai," kata Agus, di Balaikota DKI Jakarta, Jumat (6/3).

Tunjangan Jabatan PNS DKI Cair

Menurut Agus, salah satu yang menjadi sorotan dari Kemendagri adalah nilai anggaran untuk gaji pegawai, lebih besar dari pos anggaran pendidikan dan kesehatan. Sehingga Pemprov DKI Jakarta diminta untuk melakukan evaluasi kembali terhadap besaran pos anggaran tersebut.

"Jadi yang kemarin ada koreksi sedikit. Koreksi dari Kemendagri, misalnya gini kok porsinya terlalu tinggi sampai 24 persen? Nah ini nanti yang akan kita hitung lagi, sementara untuk pendidikan cuma 23 persen dan kesehatan 12 persen," tegasnya.

Dikatakan Agus, Pemprov DKI Jakarta memang memiliki anggaran yang cukup untuk menggaji pegawainya dengan angka tinggi. Tapi, tetap harus berdasarkan persetujuan dari Kemendagri dan sesuai dengan aturan yang berlaku.

"Untuk menggaji pegawai kami punya uang. Cuma kan tidak boleh menggaji pegawai yang lebih besar dari anggaran publik. Sementara sekolah masih banyak yang bocor, kok gaji pegawainya tinggi?" ucapnya.

Dirinya pun menghargai koreksi dari Kemendagri tersebut. Sehingga saat ini sedang dilakukan evaluasi ulang untuk nilai TKD Dinamis yang akan diberikan kepada PNS. "Tentu saja kita menghormati itu dan kita akan koreksi," tuturnya.

Sementara itu, untuk TKD Statis bulan Januari dan Februari akan segera dicairkan. Tapi baru 50 persennya saja. Karena APBD 2015 masih menjadi bahan evaluasi Kemendagri. Sedangkan anggaran yang digunakan untuk membayar gaji pegawai dua bulan ini menggunakan anggaran mendahului.

"TKD itu syaratnya kan anggaran tersedia. Nah anggaran ini masih pembahasan APBD tapi kita masih boleh menggunakan anggaran mendahului. Nanti akan dibayar 50 persen dulu," tandasnya.

Berita Terkait
Berita Terpopuler indeks
  1. 30 Pohon Tabebuya Ditanam di Jalan Karet Pasar Baru Timur 2

    access_time17-01-2025 remove_red_eye1518 personBudhi Firmansyah Surapati
  2. 411.161 Wisatawan Kunjungi Kepulauan Seribu di Tahun 2024

    access_time18-01-2025 remove_red_eye1506 personAnita Karyati
  3. Petugas Padamkan Kebakaran di Mangga Besar XIII

    access_time21-01-2025 remove_red_eye1310 personBudhi Firmansyah Surapati
  4. Dinas PPAPP Perkuat Pencegahan Pelecehan Seksual di Transportasi Publik

    access_time20-01-2025 remove_red_eye1225 personAldi Geri Lumban Tobing
  5. Pemprov DKI Terima Hibah Dua Mobil Layanan Konseling

    access_time16-01-2025 remove_red_eye1152 personFolmer